Ibadah, Syariah dan Muamalah
2.1.
Pengertian Ibadah
Ibadah berasal dari kata ‘abd yang artinya abdi, hamba, budak, atau pelayan. Jadi
ibadah berarti,
pengabdian, penghambaan, pembudakan, ketaatan, atau merendahkan diri. Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta
tunduk. Ibadah dapat
juga diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur
hubungan langsung (ritual) antara manusia dengan Allah Swt. Selain itu juga terdapat berbagai
definisi ibadah lainnya, yaitu:
·
Ibadah adalah taat kepada
Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui tutunan atau contoh dari para Rasul-Nya.
·
Ibadah adalah merendahkan
diri kepada Allah Swt, yaitu rasa tunduk dan patuh
yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling
tinggi.
2.2.
Pembagian Ibadah
Ada begitu
banyak buku, artikel, dan karya yang membahas tentang pembagian ibadah.
Yaitu:
·
Ibadah Hati
Ibadah ini ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati) berupa rasa
khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan),
raghbah (senang), dan rahbah (takut).
·
Ibadah Lisan dan Hati
Ibadah ini adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati) berupa tasbih,
tahlil, takbir, tahmid dan syukur.
·
Ibadah Badan (Fisik) dan Hati
Ibadah ini
adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati) berupa shalat,
zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati).
·
Ibadah
Mahdlah. Semua perbuatan ibadah yang
pelaksanaannya diatur dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan
sunnah. Contoh, salat harus mengikuti petunjuk Rasulullah saw dan tidak
dibenarkan untuk menambah atau menguranginya, begitu juga puasa, haji dan yang
lainnya. Ibadah mahdlah ini dilakukan hanya berhubungan dengan Allah saja
(hubungan ke atas/ Hablum
Minallah), dan bertujuan untuk mendekatkan diri (taqarrub)
kepada Allah
Swt. Ibadah ini hanya dilaksanakan dengan jasmani dan rohani saja,
karenanya disebut ‘ibadah
badaniyah ruhiyah.
·
Ibadah
Ghairu Mahdlah, yaitu ibadah yang tidak
hanya sekedar menyangkut hubungan dengan Allah, tetapi juga menyangkut hubungan
sesama makhluk (Hablum
Minallah Wa Hablum Minannas), atau di samping hubungan ke atas,
juga ada hubungan sesama makhluk. Hubungan sesama makhluk ini tidak hanya
sebatas pada hubungan sesama manusia, tetapi juga hubungan manusia dengan
lingkungan alamnya (hewan dan tumbuhan).
·
Ibadah
Dzil-Wajhain, yaitu ibadah yang memiliki
dua sifat sekaligus, yaitu ibadah mahdlah dan ibadah ghairu mahdlah, seperti
nikah.
Dalam melakukan ibadah tidak ada suatu bentuk
ibadah yang disyari’atkan kecuali berdasarkan Al-Qur-an dan As-Sunnah. Agar
dapat diterima, ibadah disyaratkan harus benar. Dan ibadah itu tidak bisa
dikatakan benar kecuali dengan adanya dua syarat:
·
Ikhlas karena Allah semata
Syarat yang
pertama merupakan konsekuensi dari syahadat laa ilaaha illallaah, karena ia
mengharuskan ikhlas beribadah hanya kepada Allah dan jauh dari syirik
kepada-Nya.
Melakukan ibadah dengan ikhlas dan menjalankannya dengan sepenuh hati, bukan
karena / untuk dilihat orang atau dipuji orang
·
Ittiba’,
sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw.
Syarat kedua adalah konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah, karena
ia menuntut wajib-nya taat kepada Rasul, mengikuti syari’atnya dan
meninggal-kan bid’ah atau ibadah-ibadah yang diada-adakan. Rasulullah merupakan utusan-Nya yang menyampaikan ajaran-Nya. Maka kita wajib
membenarkan dan mempercayai beritanya serta mentaati
perintahnya.
2.4 Rukun Ibadah Dalam Islam
Rukun-rukun ibadah menurut manhaj (jalan) Ahlus Sunnah wal Jama’ah terdiri dari tiga hal. Yaitu:
·
Cinta ( Al-Hubb
)
Cinta adalah rukun ibadah yang terpenting, karena cinta adalah pokok ibadah. Arti cinta disini tidak hanya
terbatas hanya pada hubungan kasih antara dua insan semata, akan tetapi lebih luas dan dalam. Kecintaan yang paling tinggi dan mulia
di dalam kehidupan kita ini adalah rasa kecintaan kita kepada
Allah Swt. Dimana jika seorang umat mencintai Allah (tuhannya),
maka dia akan melakukan dan menjalankan semua yang
diperintahkan-Nya dan menjauhi semua yang dilarang oleh-Nya.
·
Takut ( Al-Khouf
)
Rukun ibadah
berikutnya adalah Rasa Takut. Dimana dengan adanya
rasa takut, seorang hamba (umat) akan termotivasi untuk mencari ilmu dan
beribadah kepada Allah Swt agar bebas dari murka dan adzab-Nya. Selain itu, rasa takut
inilah yang juga dapat mencegah keinginan seseorang untuk berbuat maksiat dan perbuatan buruk lainnya.
Yang dimaksud
Rasa Takut seorang muslim disini memang terdiri dari banyak hal. Namun yang
utama ada dalam hati seorang muslim adalah rasa takut akan pedihnya sakaratul maut, rasa takut akan adzab kubur, rasa takut
terhadap siksa neraka, rasa takut akan mati dalam keadaan yang buruk, rasa
takut akan hilangnya iman dan lain sebagainya.
·
Harap ( Ar-Roja’
)
Rukun Ibadah yang berikutnya adalah Harap. Yang dimaksud dari harap
disini adalah (rasa) Harapan yang kuat atas rahmat dan balasan berupa pahala
dari Allah Swt.
Mustafa
Ahmad al-Zarqa, seorang ahli ilmu fikih menyebutkan beberapa sifat yang menjadi
ciri-ciri ‘ibadah yang benar adalah:
·
Bebas dari
perantara. Dalam beribadah
kepada Allah Swt, seorang muslim tidak memerlukan perantara, akan tetapi harus
langsung kepada Allah.
·
Tidak terikat
kepada tempat-tempat khusus. Secara
umum ajaran Islam tidak mengharuskan penganutnya untuk melakukan ‘ibadah pada
tempat-tempat khusus, kecuali ‘ibadah haji. Islam memandang setiap tempat cukup
suci sebagai tempat ‘ibadah.
·
Tidak
memberatkan dan tidak menyulitkan, sebab
Allah Subhanahu
wa ta’ala senantiasa menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak
menghendaki kesulitan.
2.6.
Pengertian Syari’ah
Pengertian
syariah secara etimologi (asal kata) berarti sumber air atau jalan yang lurus.
Sedangkan secara terminologi, syariah adalah kumpulan norma Illahi yang
mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesama
manusia, juga hubungan manusia dengan alam, dan norma-norma ini sudah pasti
benar dan lurus.
Dari
dua pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian syariah Islam adalah
tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhaan
Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al Jatsiyah ayat 18:
Artinya
: “Kemudian Kami jadikan kamu berada
di atas suatu syariat untuk urusan (agama yang benar). Maka ikutilah syariat
itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
Secara
umum syariah terbagi menjadi dua hal yaitu ibadah khusus atau ibadah mahdlah, dan ibadah dalam arti umum
atau muamalah. Ibadah khusus
atau ibadah mahdlah adalah
ibadah yang telah dicontohkan secara langsung oleh Nabi Muhammad SAW, seperti
shalat, puasa, dan haji. Maka dari itu umat muslim harus mengikuti
ketentuan-ketentuan yang telah diperintahkan Allah dan diajarkan oleh Nabi
Muhammad tanpa boleh melakukan perubahan-perubahan terhadap ketentuan tersebut.
Hal-hal di luar ketentuan tersebut tidak sah atau batal dan lebih dikenal
dengan istilah bid’ah.
2.7.
Tujuan dan Fungsi Mempelajari
Syari’ah
Tujuan
utama yang hendak dicapai dari mempelajari syari’ah adalah untuk mengetahui
hukum syara’ (syariah)
berkaitan dengan perbuatan manusia yang mukallaf
(yang dibebani hukum) sehingga akan diperoleh ketentuan apakah suatu perbuatan
itu dikehendaki, dibolehkan, atau dilarang, atau bagaimana suatu perbuatan itu
dianggap sah atau tidak. Setelah memahami tentang hukum syariah diharapkan
nantinya umat Islam akan mengamalkan syariah Islam dalam kehidupan
sehari-harinya dengan baik sehingga memperoleh kesejahteraan, kedamaian,
ketenangan, dan kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Tujuan
syariah erat kaitannya dengan tujuan agama Islam itu sendiri yang ingin
mewujudkan kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan bagi manusia, baik di
dunia maupun di akhirat. Secara khusus, setidaknya ada lima tujuan dari
syariah, yaitu sebagai berikut:
1.
Memelihara agama (hifzhud din)
2.
Memelihara jiwa (hifzhun nafsi)
3.
Memelihara akal (hifzhul aqli)
4.
Memelihara kehormatan (hifzhud ardh)
5.
Memelihara harta (hifzhul mal)
Terdapat
empat hal yang menjadi dasar penetapan hukum syariah, yaitu :
1.
Tidak Memberatkan dan Tidak Banyaknya Beban
2.
Berangsur-angsur dalam Penentuan Hukum
3.
Sejalan dengan Kebaikan Orang Banyak
4.
Dasar Persamaan dan Keadilan
2.9.
Pengertian
Muamalah
Secara etiomologi, Muamalah dari kata (العمل) yang merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan semua
perbuatan yang dikehendaki mukallaf. muamalah mengikuti pola (مُفَاعَلَة) yang bermakna bergaul (التَّعَامُل), sedangkan secara terminologi,
muamalah adalah istilah yang digunakan
untuk permasalahan selain ibadah. masalah mu’amalah (hubungan kita
dengan sesame manusia dan lingkungan), masalah-masalah dunia, seperti makan dan
minum, pendidikan, organisasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi, berlandaskan
pada prinsip “boleh” (jaiz) selama tidak ada larangan yang tegas dari Allah dan
Rasul-Nya.
Berkaitan
dengan hal di atas (mu’amalah),
Nabi Muhammad SAW mengatakan:
“Bila dalam
urusan agama (aqidah dan ibadah) Anda contohlah saya. Tapi, dalam urusan dunia
Anda, (teknis mu’amalah), Anda lebih tahu tentang dunia Anda.”
Jadi, dapat disimpulkan bahwa muamalah
adalah ibadah yang pelaksanaannya tidak seluruhnya dicontohkan oleh Nabi
Muhammad SAW namun hanya berupa prinsip-prinsip dasar dan pengembangannya
diserahkan pada kemampuan dan daya jangkau pikiran umat Islam sendiri. Contoh
dari muamalah misalnya, aturan-aturan keperdataan seperti hal-hal yang
menyangkut perdagangan, ekonomi, perbankan, pernikahan, hutang piutang, atau
pun juga aturan-aturan dalam bidang pidana dan tata negara.
2.10. Pembagian Mu’amalah
Ada beberapa pembagian muamalah, diantaranya:
1.
Muamalah Madiyah : muamalah yang mengkaji obyeknya ; benda yang halal,
haram dan syubhat untuk diperjualbelikan, benda-benda yang memadaratkan dan
benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia serta segi-segi yang lainnya.
2.
Muamalah adabiyah : muamalah yang mengkaji subyeknya; ditinjau dari
segi tukar menukar benda yang bersumber dari panca indra manusia yang unsur
penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban misalnya keridhaan kedua
belah pihak, ijab qabul, dusta, menipu dll.
2.11. Prinsip
Muamalah
Ada
beberapa prinsip Muamalah, diantaranya:
1.
Bolehnya
segala bentuk usaha.
2.
Haramnya
segala kezaliman dengan memakan harta secara bathil, seperti : riba, ghasab,
korupsi, monopoli, penimbunan , dll.
3.
Jujur
dan saling menasehati.
4.
Asas
manfaat yang diakui syara’ dalam setiap
akad.
5.
Tidak
ada penipuan & manipulasi, MAGHRIB ( Maysir, Ghoror, dan
Riba ).
6.
Tidak
melalaikan dan meninggalkan kewajiban atau bertentangan dengan manhaj Allah.
7.
Asas
akuntabilitas.